Potret Bhabinkamtibmas Desa Cibalongsari Polsek Klari Ngwagkong Santai Bahas Pencegahan TPPO

    Potret Bhabinkamtibmas Desa Cibalongsari Polsek Klari Ngwagkong Santai Bahas Pencegahan TPPO

    Polres Karawang -  Bhabinkamtibmas Desa Cibalongsari Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Yanto Sugiyarto duduk bersama ibu ibu ngobrol santai sembari berikan sosialisasi serta edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Klari Polres Karawang Aiptu Yanto Sugiyarto memberikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada ibu ibu Di Desa Cibalongsari Kec Klari Kab Karawang. Sabtu (13/07/2024)

    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto.Hadicaksono., S.I.K., M.S.I melalui Plh Kapolsek Klari AKP Rigel Suhakso. S.H mengatakan, kegiatan sambang berikan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

    Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu atau perorangan.

    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Plh Kapolsek.

    Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Pelaku pun dapat di pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat, dengan ini kita bersama sama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).” terangnya

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Kantor Obyek Vital, Personel Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Patroli Polsek Klari Pastikan Situasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami